Putusan 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus Diketok Hakim Hari Ini

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 25 orang terdakwa terkait tindak pidana seputar demonstrasi Agustus 2025.

"Bahwa benar hari ini PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus demonstrasi Agustus," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Rinciannya, sebanyak 21 terdakwa dibawa ke persidangan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka ialah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila.

Kemudian Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfarisi.

Selanjutnya dua terdakwa atas nama Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril yang dihadapkan ke persidangan atas dugaan tindak pidana menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor.

Sedangkan dua terdakwa lain atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang diproses hukum atas dugaan merusak fasilitas umum (fasum) dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu.

Arpan dan Adriyan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, keduanya juga dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa selanjutnya dianggap melawan polisi lantaran tak patuh untuk bubar dan didakwa melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |