Pria di Sumut Tipu 92 Orang, Janjikan Lowongan Kerja MBG

2 hours ago 1

Medan, CNN Indonesia --

Seorang pria bernama Mustafa Lubis (56) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut), ditangkap usai diduga menipu hampir 100 orang dengan modus perekrutan tenaga kerja program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir mengatakan Mustafa Lubis meminta uang "pelicin" sebesar Rp500 ribu kepada para korban dengan janji dapat diloloskan sebagai karyawan MBG di berbagai posisi, mulai dari petugas dapur hingga satuan pengamanan.

Peristiwa bermula pada November 2025 ketika salah satu korban bernama Arif Dermawan memperoleh informasi adanya lowongan kerja MBG di Kecamatan Teluk Mengkudu dari seorang rekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian diarahkan untuk menemui seorang perempuan bernama Santi yang disebut-sebut mengetahui informasi lowongan tersebut," ujar Binrod, Senin (26/1).

Saat ditemui, Santi mengaku perekrutan tenaga kerja MBG berasal dari Mustafa Lubis. Ia menyebutkan tersedia posisi petugas keamanan di dapur MBG dan meminta korban menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi serta uang.

"Korban diminta menyiapkan berkas dan uang sebesar Rp500 ribu," jelas Binrod.

Binrod menambahkan pada 2 Desember 2025, Arif menyerahkan uang tersebut kepada Santi yang selanjutnya diteruskan kepada Mustafa. Mustafa kemudian menjanjikan korban mulai bekerja pada 5 Januari 2026.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Korban mencoba menanyakan kejelasan kepada Santi, namun diarahkan untuk langsung menghubungi Mustafa. Upaya menghubungi pelaku pun gagal karena nomor korban diblokir.

"Karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai," kata Binrod.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Mustafa. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik penipuan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjaring korban dalam jumlah besar.

"Modus tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai tukang masak, staf kantor, hingga satpam. Total korban mencapai 92 orang dengan nominal kerugian yang bervariasi. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp24.920.000," ungkap Binrod.

Saat ini, Mustafa telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasusnya masih dalam pengembangan," tutupnya.

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |