Jakarta, CNN Indonesia --
Gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak hakim.
Hal itu diutarakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7). Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.
"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi mengutip detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan praperadilan status tersangka Lodewyk tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya.
Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)

5 hours ago
3
















































