Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Pramono Anung merespons rencana serikat buruh yang akan menggugat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Pramono, langkah tersebut merupakan hak warga dalam negara demokrasi.
"Ya silakan saja. Negara demokrasi," ujar Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan penetapan UMP Jakarta sudah diputuskan berdasarkan PP 49 Tahun 2025. Dalam putusan tersebut telah ditandatangani oleh perwakilan buruh, pengusaha dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP 49 mengatur dan di dalam memutuskan UMP, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Said mengatakan telah menyurati surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung namun tidak mendapat tanggapan. Surat keberatan tersebut adalah salah satu persyaratan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
"Surat keberatan dari buruh dan Serikat Buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1), dikutip dari detikfinance.
Buruh meminta agar UMP DKI Jakarta dinaikkan dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp5,89 juta, 100% KHL," tambahnya.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta Pramono menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp6 juta atau lima persen di atas KHL, dengan batas waktu keputusan paling lambat pekan depan.
Adapun, buruh juga berencana menggugat penetapan upah minimum di kabupaten/kota di Jawa Barat, yang rencananya akan diajukan ke PTUN Bandung pada Senin.
(nat/dal)

2 hours ago
2
















































