Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membatalkan rencana untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM.
Penegasan ini kembali disampaikan untuk meluruskan kekeliruan perspektif terkait dengan apa yang sempat disampaikan Pigai mengenai pembentukan tim asesor untuk menentukan status pembela HAM.
"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," ujar Pigai di Kantornya, Jakarta, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai menjelaskan pemerintah bersama legislatif berkewajiban untuk menghadirkan Undang-undang yang mengatur perihal pelindungan terhadap pembela HAM.
"Itu yang kita akan pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM," kata Pigai.
"Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi," tandasnya.
Sebelumnya, Pigai mengaku sedang menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang menjalankan fungsi pembela HAM alias aktivis HAM.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4).
Pigai bilang mekanisme itu dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari masyarakat sipil hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Sabtu (2/5) dikutip dari detik.com.
Pramono mengungkapkan alasan pihaknya menilai wacana itu rawan konflik kepentingan karena adanya aduan yang selama ini diterima Komnas HAM.
"Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi," ujarnya.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6
















































