Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (22/1).
Ketiga tersangka itu berasal dari klaster pertama. Ketiganya yakni Rizal Fadhillah, Kurnia Tri Rohyani dan Rustam Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar agenda pemeriksaan tiga orang tersangka klaster 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis.
Ketiga tersangka hadir ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin.
Roy yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini mengatakan kehadiran dirinya sebagai bentuk dukungan terhadap para tersangka lainnya.
"Saya hadir di situ itu semata-mata karena saya ingin meneguhkan bahwa saya, kemudian bang Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa itu tetap bersama dengan tiga pejuang yang akan melakukan kewajibannya untuk menjawab undangan, menjawab panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyetop penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka, yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).
Disampaikan Budi, enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauzi Tyassuma kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," ujarnya.
(dis/wis)

4 hours ago
2

















































