CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 08:39 WIB
Ilustrasi. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya dijadwalkan akan mengadakan Konferensi Pers terkait penjelasan hasil penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini berhasil diungkap oleh Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, Jumat (7/11) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (6/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan sebelum dilakukannya gelar perkara, penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli dan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas.
"Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ujar Budi.
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan dasar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Usai diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara di mana ditemukan ada unsur pidana di dalamnya. Adapun, untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(nat/ugo)

3 hours ago
1
















































