Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tetap dihukum dengan pidana 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
"Amar putusan: Tolak PK," sebagaimana dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 1641/PK.PIDSUS/2026 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan diketok pada Selasa, 28 April 2026.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang ingin Andhi dihukum dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Andhi dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tindak pidana terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Andhi juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
7

















































