Kemdikdasmen Sebut Guru Non-ASN Disetop pada 2027 Misinformasi

8 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer akan disetop dan dirumahkan pada 2027 mendatang adalah sebuah misinformasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya masih sangat membutuhkan peran para guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/5) pagi.

Pernyataan itu disampaikannya kala mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Dia lalu menjelaskan soal Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Namun, sambungnya, dengan ketentuan bahwa guru-guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu berdasarkan surat edaran yang sama, ia mengatakan guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, maka mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujar Nunuk.

Adapun masa depan guru non-ASN setelah  31 Desember 2026, ia mengatakan Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru. Terutama, sambungnya, terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan akan guru, khususnya di wilayah 3T.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya masih akan terus memperjuangkan para guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka, sebagaimana ramai diberitakan belum lama ini.

"Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," ujarnya.

Sebelumnya beberapa waktu terakhir ramai pembahasan perihal guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027. Hal itu muncul imbas penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun  2026.

Surat edaran itu ditembuskan ke Gubernur, Wali Kota/Bupati, dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu menegaskan sekolah negeri hanya diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Pada surat edaran itu disebutkan pula bahwa guru non-ASN yang saat ini masih bertugas hanya diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Meski begitu, tidak semua guru non-ASN dapat bertahan hingga masa transisi berakhir. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar mereka tetap bertahan.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |