Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jumpa pers terkait dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan atas kepala daerah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam, lembaga antirasuah mengumumkan status tersangka pada Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi.
Sudewo dan sejumlah pihak lain sebelumnya ditangkap KPK di Pati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan uang miliaran rupiah terkait dugaan pengurusan pengisian jabatan pemerintahan desa di Pati.
Sementara di Madiun, Wali Kota Maidi terjaring dalam OTT terkait dugaan suap proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta juga terjerat dalam operasi ini.
Berikut merupakan fakta-fakta terbaru dari dua operasi KPK tersebut:
Sudewo dan tiga kades jadi tersangka
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK sita Rp2,6 M dalam kasus Sudewo
KPK menyita total uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut merupakan setoran yang harus dibayarkan para Calon Perangkat Desa (Caperdes) agar dapat terpilih.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," tutur Asep.
Tim 8-nya Sudewo pemeras calon perangkat desa
Bupati Pati, Sudewo membentuk 'Tim 8' untuk memeras para calon yang akan mengisi jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Tim 8 itu berisikan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang juga bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).
Di antaranya Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.
Pemerasan Rp125 juta-Rp150 juta ke tiap korban
Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo diketahui memanfaatkan kebijakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Dengan 'Tim 8' yang dibentuk, Sudewo menugaskan Abdul Suyono dan Sumarjiono meminta uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap Caperdes yang mendaftar.
Besaran tersebut kemudian diduga digelembungkan (markup) kembali oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono hingga menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes.
Bahkan diduga ada ancaman kepada para Caperdes yang menolak membayar bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
Uang-uang tersebut kemudian diduga dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes.
Sudewo juga jadi tersangka korupsi DJKA
Selain kasus pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pengaturan lelang dan fee proyek pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan sidik," ujar Asep kepada wartawan saat jumpa pers.
"Iya. DJKA juga," sambung Asep menegaskan.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara ini sekaligus supaya untuk persidangan dapat digabung, dua perkara dalam proses persidangan yang sama.
Bantahan Sudewo
Di sisi lain, Sudewo justru membantah memeras calon perangkat desa sebagaimana yang disangkakan KPK.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo," ujar Sudewo kepada awak media.
"Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saya belum pernah membahasnya sama sekali," sambung pria yang lolos dari lubang jarum pemakzulan imbas demo besar rakyat Pati pada tahun lalu.
Wali Kota Madiun dan dua orang lainnya jadi tersangka
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Dua tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Tharuq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Dugaan gratifikasi Rp1,1 M
KPK menyebut Wali Kota Madiun, Maidi menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar dalam periode pertama menjabat pada 2019-2022.
Salah satu gratifikasi yang diduga dilakukan Maidi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam kasus itu, Maidi melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun Asep menyebut pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Pemerasan dalam modus fee proyek
Dalam OTT, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba oleh Wali Kota Maidi.
Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Pada Juli 2025, Maidi disebut memberi arahan pengumpulan uang. Arahan ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang "sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
Maidi bungkam
Saat akan keluar dari gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maidi lebih memilih bungkam.
Maidi tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan pintu keluar. Ia terus berjalan dengan pengawalan petugas KPK.
Maidi dan dua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(fam/kid)

3 hours ago
1
















































