Penjelasan Lengkap Ade Armando Mundur dari PSI dan Kasus Video JK

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Ade Armando merespons pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian karena unggahannya terkait potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM pada Ramadan lalu.

Pria yang baru saja mengumumkan mundur dari keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buntut kasus tersebut mengaku siap bertemu JK, serta meminta maaf kepada umat Islam dan Nasrani.

Keputusan itu disampaikan Ade dalam jumpa pers yang digelar DPP PSI, yang juga turut dihadiri Ketua Harian PSI Ahmad Ali di markas parpol itu, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/5) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya," kata Ade Armando.

Ade mengatakan keputusannya untuk mundur bukan karena ada masalah dengan PSI. Menurut dia, proses hukum yang sedang ia jalani buntut pelaporan sejumlah pihak telah menyeret partai.

Padahal, sambungnya, dugaan penghasutan dan ujaran kebencian itu ia lakukan atas nama pribadi.

Menurut Ade Armando, kasus hukum yang menjeratnya saat ini sudah menyeret partai dan bisa berdampak pada gerak partai yang dipimpin putra bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep itu untuk menghadapi Pemilu 2029.

"Kali ini suasananya agak beda ya. Kayaknya untuk pertama kalinya nih saya itu, kasus saya dilaporkan dengan cara yang apa, masif ya. Misalnya saja ada 40 organisasi Islam atau tokoh di bawah Pak Din Syamsuddin kalau enggak salah, itu datang ke polisi dan melaporkan saya," ujar Ade.

Sementara, Ahmad Ali pada kesempatan itu mengaku pihaknya telah berdiskusi panjang dengan Ade atas keputusannya mundur.

Dalam diskusi itu, kata Ali, Ade mengaku khawatir kasus hukum yang menyeret dirinya bukan hanya berdampak terhadap partai, namun juga terhadap Jokowi dan kelaurganya. Dia juga menegaskan pengunduran diri Ade bukan karena desakan.

"Jadi menurut analisa Bang Ade bahwa ini nanti bisa akan meluas ke partai, bahkan nanti bisa merujuk ke Pak Jokowi. Selalu dihubungkan, dihubungkan, dihubungkan di situ," ujarnya.

JK, Umat Islam, dan Umat Kristen

Ade mengaku pelaporan dirinya ke polisi bukan kali pertama.

Menjelang Pemilu 2024, ia juga sempat dilaporkan ujaran kebencian karena mengkritik kepemilikan tanah di Yogyakarta. Kala itu, dia pun menyampaikan permintaan maaf.

Dan, terkait kasus terbaru ini, Ade juga mengaku siap bertemu JK dan menyatakan maaf kepada umat Islam maupun Kristen jika pernyataannya di YouTube Cokro TV dinilai menyinggung mereka.

Namun, Ade menegaskan tak ada pernyataannya yang ditujukan untuk melukai JK maupun umat Islam dan Kristen.

"Kalau saya dipertemukan dengan Pak JK saya juga mau ya. Atau saya harus minta maaf sama masyarakat umat Islam misalnya atau umat Kristen, saya bersedia," kata Ade.

"Tapi saya akan mengatakan saya tidak pernah loh mengadu domba, saya tidak pernah menghina agama," imbuhnya.

Duduk perkara kasus

Sebelumnya, Ade bersama Permadi Arya dilaporkan ke kepolisian yakni ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut video potongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada awal Maret atau Ramadan lalu.

Rekaman lengkap video ceramah itu sendiri diunggah di kanal Youtube Masjid UGM. Kanal Youtube Masjid UGM pun meminta semua pihak melihat dan memahami konteks ceramah itu secara keseluruhan sebelum berkesimpulan apalagi sampai berprasangka buruk.

Laporan ke Polda Metro Jaya dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan pada Senin (20/4) menyebut potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal Youtube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan serta keonaran di ruang publik.

Nurlette melaporkan Ade dan Permadi terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 243 KUHP.

Belakangan, 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama ikut melaporkan Ade dan Permadi ke Bareskrim Polri pada Selasa (5/5). Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam laporan kedua, Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie ikut dilaporkan.

Laporan terhadap mereka dipicu lebih dulu laporan terhadap JK atas dugaan penistaan agama terkait konflik di Poso dan Ambon dalam ceramahnya di UGM. Laporan itu dilayangkan Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang diketuai Sahat Martin Philip Sinurat bersama sejumlah organisasi terkait.

Belakangan, Sahat diketahui sebagai kader PSI yang menjabat sebagai Plt Ketua DPW PSI Sumut dan Ketua Bidang Politik PSI.

Terkait Sahat, usai bersilaturahmi ke rumahJokowi beberapa waktu lalu, Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengakui posisi Sahat di parpolnya. Namun dia menegaskan yang bersangkutan bergerak atas nama organisasi GAMKI, dan PSI tidak ikut campur dalam laporan yang dilayangkan Sahat dkk tersebut.

"PSI tidak punya urusan dengan pelaporan-pelaporan terhadap Pak Jusuf Kalla," kata Ahmad Ali usai menemui Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/4).

Sementara itu terkait Grace Natalie, Ahmad Ali dalam rangkaian konferensi pers di markas partainya kemarin menegaskan PSI tak akan memberikan bantuan hukum kepadanya.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |