Makassar, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap salah satu tersangka, MA (42) menjual Bilqis Ramadhani (4,5) anak yang diculik dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Dalam melakukan aksinya, polisi mendapati tersangka itu juga menggunakan modus membuat surat pernyataan seolah-olah orang tua tidak sanggup memelihara korban.
"Yang penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya. Jadi, MA ini membuat surat pernyataan yang seolah-olah dari orang tua kandungnya kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya, sehingga diserahkan," kata Devi, Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bilqis berhasil dibawa pulang ke Makassar, kata Devi, setelah berbagai pihak melakukan langkah-langkah persuasif dengan pihak salah satu suku di Jambi, sehingga mereka secara sukarela mengembalikan Bilqis ke orang tuanya.
"Ya, dengan pendekatan secara persuasif dari teman-teman Polres Merangin dan juga tokoh masyarakat sana, Alhamdulillah mereka mengerti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang dari berbagai daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama adalah SY (30) yakni PRT asal Kecamatan Rappocini, Makassar. Kemudian NH (29), pengurus rumah tangga asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lalu inisial MA (42), PRT asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Keempat adalah AS (36), karyawan honorer asal Jambi.
"Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo saat memberikan keterangan resminya.
Aksi penculikan anak tersebut terjadi pada saat korban bermain yang ditinggal ayahnya sedang berolahraga tenis di Makassar, Minggu (2/11). Kemudian SY (30) membawa korban ke ke kosnya lalu menawarkan korban melalui akun Facebooknya.
"NH kemudian tertarik dan datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta," ungkapnya.
Setelah itu, korban dibawa oleh NH ke Jambi melalui Jakarta dan korban dijual kepada AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.
"Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," katanya.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
"Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp," jelasnya.
(mir/isn)

2 hours ago
1

















































