Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan Senilai Rp578,68 Miliar

6 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang dan masyarakat mencakup 18 kawasan perumahan dengan total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi.

Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, total aset PSU yang diserahkan kepada Pemkot Makassar bernilai sekitar Rp578.680.417.000 atau Rp578,68 miliar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada para pengembang dan masyarakat atas penyerahan PSU, dengan sebagian kawasan menghadapi persoalan terkait status dan pengelolaan fasilitas umum selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan," kata Munafri pada kegiatan penyerahan di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9).

Menurutnya, penyerahan PSU penting karena intervensi pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat dilakukan terhadap fasilitas yang secara administrasi belum menjadi aset pemerintah, misalnya perbaikan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.

Lambat laun, masyarakat penghuni kawasan perumahan menjadi pihak yang paling dirugikan. Munafri mengingatkan, proses perbaikan fasilitas akan membutuhkan waktu, karena harus melalui tahapan perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.

"Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi," katanya.

Saat ini, Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyerahan PSU agar tak lagi dilakukan di belakang atau setelah pembangunan selesai, yang membuat Pemkot kesulitan melakukan intervensi.

Munafri menjelaskan, sebelum mengintervensi, Pemkot terlebih dahulu harus menelusuri status aset, pengembang, dokumen, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan kawasan.

Dengan pola baru ini, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian-bagian kawasan yang akan menjadi PSU berdasarkan master plan perumahan, serta merencanakan proses pengelolaan dan intervensi pembangunan secara matang, sekaligus menghindari risiko pengembang menghilang mendadak.

Selain mempercepat proses penyerahan, Munafri meminta Dinas Perumahan dan kawasan permukiman memetakan PSU berdasarkan urgensi intervensi. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan antara proses serah terima aset dan pelaksanaan pembangunan.

Munafri meminta penyerahan PSU untuk direncanakan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga setiap tahun Pemkot menerima aset baru yang dapat dipersiapkan intervensi pembangunannya

"Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling," ujarnya.

Bagi Munafri, momentum ini menandai penguatan pengelolaan aset pemerintah, yang mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.

Ia menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen memastikan fasilitas dan pelayanan publik dapat dihadirkan secara maksimal setelah aset tersebut resmi berada dalam pengelolaan pemerintah.

"Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat," kata Munafri.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa penyerahan PSU penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan di Kota Makassar.

Selain itu, penyerahan tersebut bertujuan melindungi aset Pemkot, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan PSU untuk kepentingan masyarakat.

"Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Mahyuddin menjelaskan, Disperkim telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat proses penyerahan PSU perumahan, antara lain berkoordinasi dengan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Disperkim Makassar juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban penyerahan PSU pada sejumlah kawasan perumahan.

Disperkim Makassar mencatat, penyerahan PSU perumahan sejak 2019 hingga 8 September 2026 telah mencapai 221 perumahan, dengan total luas PSU 2.719.868 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp6,93 triliun.

Rinciannya, pada 2019 terdapat tujuh perumahan dengan luas PSU 99.349 meter persegi dan nilai aset Rp98,02 miliar. Tahun 2020, sebanyak lima perumahan dengan luas 119.874 meter persegi dan nilai aset Rp1,02 triliun.

Pada 2021, 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar. Tahun 2022, 27 perumahan dengan luas 317.475 meter persegi dan nilai aset Rp526,39 miliar.

Pada 2023, 61 perumahan dengan luas 829.679 meter persegi dan nilai aset Rp2,17 triliun. Tahun 2024, 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi dan nilai aset Rp1,14 triliun. Di 2025, 24 perumahan dengan luas PSU 154.835 meter persegi dan nilai aset Rp371,1 miliar.

"Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun," tambah Mahyuddin.

Dalam penyerahan kali ini, PSU berasal dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.

Perumahan itu antara lain Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, Nusa Harapan Permai Tahap II.

Kemudian, Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, serta BTN Kalamang Permai.

(rea/rir)

Read Entire Article
Sports | | | |