Momen Yaqut Tanya Saksi yang Sebut NU di Kolom Plotting Kuota Haji

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, mencecar mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan yang menyebut 'NU' di kolom plotting kuota haji khusus dalam kesaksiannya.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari.

"Nah, berikutnya, ada NU di sini. Anda tidak menanyakan secara jelas, tetapi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Anda, Anda mengatakan NU itu Nahdlatul Ulama. Saya ingatkan, saudara saksi, NU ini jemaah organisasi Islam moderat terbesar di dunia. Anda membawa-bawa nama NU di sini dengan mengatakan bahwa NU mendapat 900 jatah kuota," ujar Yaqut mengonfirmasi keterangan Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau BIN Anda enggak berani sebut, tapi kenapa NU Anda sebut NU itu sebagai Nahdlatul Ulama? Padahal, kalau ngomong singkatan NU banyak nih. Bisa Nazaruddin Umar (NU) itu. Bisa Nasrotul Ummah. Banyak. Tapi, kenapa yang Anda sebut NU itu Nahdlatul Ulama di BAP. Apakah ini tendensius?" lanjutnya.

"Izin, tidak Gus," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku hanya sebatas diminta mengetik oleh Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi. Namun, hal itu justru mengundang pertanyaan Yaqut.

"Apakah waktu Anda ngetik, Anda tanya NU ini maksudnya apa kepada yang mendikte Anda, pak Muhyi waktu itu?" tanya Yaqut.

"Iya, waktu itu saya sempat tanya, 'Pak, NU? NU maksudnya?' jawab Ridwan.

"NU-NU itu apa?" timpal Yaqut.

"NU Nahdlatul Ulama, ya sudah ketik saja," tutur Ridwan menceritakan percakapan saat itu.

Yaqut pun langsung mengonfirmasi pernyataan Ridwan kepada Abdul Muhyi yang juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

"Ya itu NU saja pak, karena saya juga dari pak Agus (Syafi'i)," jawab Muhyi.

"Lah iya, kalau menjawab pak Muhyi hanya menjawab NU saja, kenapa saudara saksi, saudara Ridwan, menyebut NU itu Nahdlatul Ulama?" tanya Yaqut lagi.

"Karena saya bertanya," kata Ridwan.

"Pak Muhyi apa jawabannya?" timpal Yaqut.

"Ya itu maksudnya NU Nahdlatul Ulama, NU, ya sudah ketik saja NU," jelas Ridwan.

"Tapi, Anda di sini menyebutkan NU itu sebagai Nahdlatul Ulama, di BAP Anda, saudara saksi, bukan NU saja. Di BAP ini, kecuali di BAP ini Anda menyebut bahwa NU itu adalah NU saja. NU di sini Anda sebut sebagai Nahdlatul Ulama," cecar Yaqut.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani lantas mengambil alih perdebatan itu. Ia mengulang pertanyaan Yaqut yang menginformasi soal NU dalam BAP.

"Jadi, kami ambil alih, NU itu maksudnya apa? Memang betul Nahdlatul Ulama atau bagaimana?" tanya hakim.

Ridwan menjelaskan, dirinya sempat bertanya ketika mengetik soal maksud NU tersebut. Menurut Ridwan, Muhyi membenarkan bahwa NU adalah Nahdatul Ulama.

"Izin Yang Mulia, waktu ketika lagi mengetik, itu saya sempat bertanya, 'Pak, ini NU, Nahdlatul Ulama?' Begitu kan. Terus kata Pak Muhyi seingat saya, 'ya NU, NU Nahdlatul... NU.' 'Berarti Nahdlatul Ulama nih?' 'Ya sudah tulis saja NU begitu', terang saksi.

Hakim pun meminta Yaqut untuk menanyakan persoalan itu kepada Agus Syafi'i yang disebut-sebut terkait plotting kuota haji khusus.

Yaqut mengatakan bahwa hal itu bukan soal nama baiknya saja, namun juga menyangkut nama baik Nahdlatul Ulama.

"Ini bukan soal nama baik saya pak, tapi soal nama baik organisasi. Jadi, saya tanya ini NU yang dimaksud karena di BAP-nya saudara Ridwan itu ditulis NU itu Nahdlatul Ulama," imbuhnya.

Selain Ridwan dan Muhyi, ada dua saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah Nila Adulitya Devi (swasta) dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(ryn/wis)

Read Entire Article
Sports | | | |