Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengklaim angka pemulihan aset dari upaya penegakkan hukum sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Jumlah itu sekaligus menjadi rekor terbesar selama ini.
Data itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Kurnia Ramadhana dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, angka itu menjadi yang terbesar selama ini, di mana jumlah tersebut sepenuhnya telah masuk ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum merupakan angka yang terbesar selama ini. Sepanjang 2025, total asset recovery yang sudah masuk ke kas negara, bukan potensial, tapi faktual, angkanya Rp28,6 triliun," ujar Kurnia.
Dia memaparkan nilai pemulihan aset berasal dari tiga lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun rincian perolehan pemulihan ujar Kurnia sekitar Rp24 triliun berasal dari Kejagung, KPK mencapai Rp1,53 triliun, dan Polri Rp2,37 triliun.
"Ini salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penegakkan hukum, yang sudah mulai bergeser arasnya. Tidak hanya melihat pendekatan individu semata, tapi juga pendekatan asetnya," ujar Kurnia.
Di sisi lain, pemerintah, lanjut dia juga mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurut dia, Presiden berulang kali telah menyampaikan keinginan agar RUU tersebut segera disahkan.
Saat ini, DPR telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Kurnia menilai RUU itu penting bukan hanya bagi pemerintah, namun penting agar penegakan hukum semakin memiliki arah yang jelas.
"Ini juga sudah banyak contoh di negara-negara. Bahkan terakhir terkait RUU Perampasan Aset, masalah selama ini adalah gap yang sangat besar antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti," katanya.
(thr/ins)

2 hours ago
2

















































