Jakarta, CNN Indonesia --
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemisahan dana program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Ia memastikan pemerintah takkan 'mengakal-akali' putusan MK yang bersifat final and binding tersebut.
"Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menyatakan bahwa putusan MK telah menjadi putusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Hasan mengklaim pemerintah juga masih memiliki waktu dalam mengikuti putusan tersebut.
"Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," ujar dia.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.
Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
(mnf/dal)

3 hours ago
3














































