PDIP Minta Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan Diproses Hukum Tegas

3 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

DPP PDIP meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk jika pelakunya merupakan korporasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merespons tragedi karhutla yang meluas di Kalimantan dan Sumatra, serta diduga terjadi akibat unsur kesengajaan. Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap puluhan orang dalam kasus ini.

Hasto awalnya mengatakan, partainya sebenarnya sudah lama mengingatkan potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena El Nino ekstrem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya partai sudah cukup lama mempersiapkan dan memperingatkan ancaman El Nino ekstrem yang berisiko menciptakan titik-titik api. Hal ini seharusnya sudah diantisipasi. Kebakaran hutan dan lahan kering ini bukan hanya terjadi tahun ini saja, melainkan sudah terjadi sekian lama," kata Hasto, di sela forum konsolidasi internal partai PDIP Jatim, di Vasa Hotel Surabaya, Minggu (23/8) malam.

Ia menuturkan PDIP ingin melihat ada progres nyata dalam penanganan tragedi karhutla tersebut. Termasuk pula melalui, penegakan hukum harus benar-benar dijalankan terhadap para pelaku pembakaran, tanpa terkecuali korporasi yang berkedok membuka lahan perkebunan dengan memanfaatkan musim kemarau.

"Sebaiknya penegakan hukum harus benar-benar dijalankan sehingga mereka yang sengaja melakukan pembakaran harus diproses hukum dengan tegas. Termasuk jika ada korporasi yang menggunakan dalih musim kering ini untuk membuka lahan perkebunan. Jangan sampai dibiarkan!," tegasnya.

Hasto mengingatkan, tanpa penegakan hukum yang berkeadilan dan tegas, kebakaran hutan dan lahan berpotensi terus berulang setiap tahun.

"Jika hal ini terus berulang tanpa adanya hukum yang berkeadilan dan tegas, maka bencana ini akan terjadi setiap tahun. Betapa malunya kita sebagai bangsa kalau tidak bisa menunjukkan progres dalam penanganan bencana kebakaran hutan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga kasus karhutla di sejumlah wilayah, terutama di Kalimantan saat ini dikendalikan seseorang. Saat ini, penyelidikan tengah dilakukan untuk menetapkan pelaku utama.

Bareskrim Polri telah menetapkan 71 orang tersangka perorangan, di mana semuanya berlatar belakang sebagai pekerja serabutan yang diduga dikendalikan pemodal besar.

"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana? Itu yang kami cari," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8).

Adapun 71 tersangka yang ditetapkan terdiri dari jumlah 89 laporan polisi (LP) yang diterbitkan di 9 Polda. Masing-masing yakni, Polda Riau, Polda Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Alceh, dan Polda Kaltara.

(frd/kid)

placeholder

Read Entire Article
Sports | | | |