Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Haji dan Umrah RI tengah mengkaji wacana skema 'War tiket' guna mengatasi persoalan antrean haji yang berlangsung selama puluhan tahun.
Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf menyinggung lamanya antrean calon jemaah haji dan membandingkannya dengan era sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean," ujar Menhaj dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M yang berlangsung di Asrama Haji Grand El Hajj (Asrama Haji Cipondoh), Tangerang, Banten pada Rabu (8/4) mengutip Detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPKH dibentuk pada 2014 silam. Kelahirannya didasarkan dengan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
BPKH juga berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas," bunyi penjelasan bab umum UU 34/2014.
Bagian penjelasan UU tersebut juga menjelaskan jumlah umat Islam Indonesia yang mendaftar melaksanakan ibadah haji terus meningkat, sementara kuota haji yang tersedia terbatas.
Akibatnya, terjadi peningkatan jumlah jemaah haji tunggu dalam jumlah besar.
Sementara di sisi lain, peningkatan jumlah jemaah haji tunggu itu menimbulkan terjadinya penumpukan dana jemaah haji dalam jumlah besar.
"Akumulasi jumlah dana jemaah haji tersebut memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyenggaraan ibadah haji yang berkualitas," bunyinya.
Pakar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Ade Rabithah menjelaskan perbedaan sistem haji RI sebelum dan sesudah adanya BPKH.
Ia menyebut sebelum BPKH ada, pemberangkatan calon jemaah haji RI memang tak mengenal sistem antrean.
"Begitu ada uang, dibuka oleh pemerintah proses pendaftaran. Kita ya daftar bayar, daftar bayar, daftar bayar," ucap Ade lewat sambungan telepon, Senin (13/4).
Ade mengatakan pada medio 2000-an di saat adanya BPKH baru dikenal sistem antrean.
Ia menjelaskan sistem itu meniru pola tabung haji di Malaysia dalam rangka memberikan nilai manfaat bagi calon jemaah.
"Dengan cara ya memberikan peluang kepada semua orang untuk menabung dan bisa berangkat," ucap dia.
Namun, ia berpendapat pada prakteknya antara di Malaysia dengan Indonesia berbeda.
Ade menjelaskan di Malaysia, badan seperti BPKH di RI yakni, Lembaga Tabung Haji dinilai lebih produktif kinerjanya.
"Mereka diinvestasikan pada sektor-sektor yang memang produktif. Termasuk kelapa sawit dan sebagainya," ujarnya.
Sementara BPKH di Indonesia, menurutnya kurang produktif.
"Tidak ada yang sektor produktif yang menghasilkan. Misalnya beli pesawat atau mau beli hotel di Arab Saudi kan tidak ada BPKH. Hanya bermain di aman saja, di angka Satu digit 6 persen dan 6 koma sekian," ucap dia.
Terpisah, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary juga ikut merespons omongan Gus Irfan ihwal BPKH itu.
Ia berpendapat pernyataan bahwa antrean haji muncul setelah adanya BPKH perlu diluruskan secara historis.
"Faktanya antrean panjang sudah terjadi sejak 2009-2013," kata Zaky.
Selain itu, ia mengatakan sistem setoran awal pendaftaran haji reguler sudah dimulai sejak 1999.
Ia menyebut adanya setoran awal pendaftaran itu disebabkan sudah mulai ada antrean haji walaupun tidak sepanjang sekarang.
"Sementara BPKH sendiri baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural," ujar dia.
Selain itu, Zaky juga mencoba mendalami akar masalah panjangnya antrean haji RI. Ia berpendapat antrean panjang disebabkan oleh kuota yang terbatas, pertumbuhan populasi Muslim Indonesia tidak sebanding dengan rasio kuota yang ada, meningkatnya kesadaran dan minat berhaji, dan peningkatan daya beli masyarakat.
"Jadi persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara supply (kuota) dan demand (jemaah)," ucapnya.
(mnf/isn)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
8
















































