Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan mengungkap kinerja Febrie Adriansyah saat masih menjadi anak buah.
Hal itu disampaikan Jasman saat dihadirkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Jasman mengatakan ketika itu, Febrie merupakan sosok anak buah yang jujur dan patuh terhadap pimpinan. Ia menyebut Febrie saat itu masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujarnya dalam persidangan.
Ia mengaku pernah bekerja sama dengan Febrie selama hampir tiga tahun sebelum dirinya berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai direktur penyidikan.
Ia menerangkan laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Setelahnya Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.
Jasman menjelaskan ekspose menjadi bagian penting dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," ujarnya.
Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan. Setelahnya baru diperiksa saksi dan pengumpulan bukti hingga berujung pada penentuan calon tersangka jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia menyebut penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Jasman mengatakan saat dirinya menjabat, seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum ada keterangan saksi dan bukti yang mendukung.
"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," katanya.
Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Jasman mengatakan mekanisme itu merupakan pengalaman yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Ia menyebut sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.
"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, enggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak," ujarnya.
"Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," imbuhnya.
Sebelumnya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(tfq/isn)

8 hours ago
3















































