KY Khawatir Kewenangan Berkurang dalam RUU Jabatan Hakim

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) menyoroti poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim (JH) soal norma penanganan dugaan pelanggaran etik Hakim Agung dilakukan bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin karena di dalam RUU Jabatan Hakim itu ada norma bahwa ketika ada pelanggaran, dugaan pelanggaran etik Hakim Agung, pengawasan dilakukan KY bersama-sama MA," ujar Anggota KY, Setyawan Hartono dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/1).

Setyawan mengaku khawatir poin pengawasan bersama-sama MA tersebut dapat mendegradasi kewenangan KY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Itu yang kemarin juga dari KY mengkritisi itu. Artinya itu semakin mendegradasi apa kewenangan KY ya," katanya.

Setyawan pun berharap hal ini dapat menjadi perhatian DPR dalam tahap pembahasan.

"Itu mudah-mudahan nanti itu menjadi perhatian dari DPR dalam pembahasan RUU JH itu. Sehingga keberadaan KY juga semakin diperkuat," ujarnya.

Namun, selebihnya ia tidak mempersoalkan isi lain dalam RUU tersebut. Menurutnya pasal-pasal dalam RUU tersebut hanya mengulang isi dari undang-udang tentang perhakiman lainnya.

"Kemudian selebihnya karena itu di dalam RUU JH itu sebetulnya copy paste dari ketentuan di dalam undang-undang yang telah ada, baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan. Jadi ya tidak terlalu menjadi masalah," ujarnya.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |