Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Rudy Tanoe akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi meyakini Rudy Tanoe akan hadir dalam pemeriksaan sesuai jadwal yang diajukannya.
Melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, Rudy Tanoe tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026 karena ada pemeriksaan kesehatan.
Ricky menegaskan kliennya tidak bermaksud menghindari atau mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Ia menuturkan pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa, 4 Agustus sore. Dalam surat itu, Rudy Tanoe diminta hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak kuasa hukum langsung mendatangi kantor KPK pada Rabu, 5 Agustus pagi dan membawa surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya dikutip Senin (10/8).
Sebelumnya, tepatnya per Februari lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini merupakan pencegahan kedua.
Perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang) dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021-sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha) sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.
Sementara itu, pada Senin, 15 Desember 2025 lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilan Rudy Tanoe.
KPKmenetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud. Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka lewat Praperadilan yang diajukannya.
(ryn/ugo)

5 hours ago
2

















































