Kortas Tipidkor Sebut Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kortas Tipidkor Polri menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka gratifikasi.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Dedi Congor tersebut terjadi dalam periode 2008 hingga 2016 lalu.

Ia menjelaskan proses penyidikan kemudian telah dilakukan pihaknya pada tahun 2017 hingga akhirnya Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/8).

Yusuf mengatakan dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait gratifikasi yang diduga dilakukan Dedi Congor.

Ia menambahkan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Dakwaan itu adalah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum. Beberapa di antaranya seperti Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |