Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan

5 hours ago 4

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, tiga tersangka telah lebih dulu ditetapkan, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Kini, Kejati Jatim menambah satu tersangka lagi yaitu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati.

"Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," kata Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli kepada ratusan pemohon izin atas perintah maupun sepengetahuan atasannya dengan total sekitar Rp1,3 miliar.

"Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,00," ujarnya.

Selain melakukan pemungutan bersama bawahannya, Gede menyebut, Ertika juga memungut uang pungli secara mandiri dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.

"Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145.000.000,00 yang dilakukan sendiri, yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM," ucap dia.

Ertika juga memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan. Seluruh catatan penerimaan dan pengeluaran tersebut disetujui oleh Ertika.

"Yang kemudian uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan juga kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," katanya.

Gede menyampaikan, pungli ini menyasar seluruh pengurus dan pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur, mencakup sektor pertambangan, air tanah, dan izin terkait lainnya.

"Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan," ucapnya.

Total barang bukti yang telah disita oleh Kejati Jatim dari Ertika senilai Rp1.953.775.900,00, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Sementara itu, total keseluruhan dari pungli ini mencapai Rp8.440.383.000,00.

Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, serta perhiasan dan logam mulia berupa 1 buah kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram.

Terkait barang bukti emas, kata Gede, perhiasan tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli.

"Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan di dalam perkembangan perkara ini," ujarnya.

Ertika kini menjalani penahanan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, Ertika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (frd)

(frd/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |