Kejati Jatim Ambil Alih Perkara Kakek Dituntut 2 Tahun Penjara

5 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang kakek bernama Masir, berusia 71 tahun, di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara karena didakwa mengambil lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo mendakwa Masir dengan pasal 40 B ayat 2 huruf B juncto Pasal 33 ayat 2 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 juncto Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Usai dituntut dua tahun penjara, dalam video yang beredar, Masir terlihat menangis histeris dan tertunduk. Kasus ini pun viral di media sosial dan mengundang banyak simpati publik kepada Masir. Kini penanganan perkaranya pun diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Dan pada persidangan yang lalu pada tanggal 4 Desember tahun 2025 telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan tuntutan 2 tahun pidana penjara," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, Kamis (18/12).

Saiful menyampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di TN Baluran. Masir sempat ditangkap, namun dilepas dan tidak diproses hukum.

Saat aksi keenamnya ini Masir ternyata ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet. Aksinya yang terakhir ini akhirnya diproses hukum.

"Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apapun dari dalam," ucapnya.

"Dan terdakwa tersebut telah melakukan berulang kali yaitu sebanyak enam kali sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang dilakukan yang terungkap dalam fakta persidangan. Sehingga oleh aparat KSDA baik KSDA menyerahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dan saat ini prosesnya proses penuntutan di persidangan," katanya.

Pada hari ini, kata Saiful, jaksa akan menyampaikan tanggapan penuntut umum atau replik terkait nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut.

"Maka pada hari ini kami akan mengambil alih, mengambil alih tuntutan dan akan dibacakan pada hari ini, akan dibacakan di pengadilan terkait pengambilalihan isi tuntutan pidana. Nanti akan dibaca di persidangan," ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo hari ini, Jaksa Penuntut Umum Huda Hazamal menyampaikan perubahan tuntutan terhadap terdakwa Masir. Dari yang sebelumnya dua tahun bui, menjadi enam bulan penjara.

JPU mengatakan Masir terbukti melanggar dakwaan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam replik tersebut, JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa terbukti mengambil lima ekor burung cendet dan perbuatan tersebut berpotensi merusak ekosistem di kawasan Taman nasional Baluran," kata Huda.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |