Kupang, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan anggota DPRD Kota Kupang, MIL alias Mokris Lay dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Kasus tersebut dilaporkan istri Mokris Lay, FAW.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin, mengatakan Mokris Lay ditahan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1).
Tersangka Mokris Lay tiba di Kantor Kejari Kota Kupang, sekitar pukul 12.57 Wita. Dia terlihat didampingi penasehat hukum dan langsung masuk ke ruang seksi pidana umum. Setelah pemeriksaan administrasi dan penandatangan berita acara penyerahan, Mokris pun langsung dikenakan rompi oranye oleh petugas kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 16.45 wita, Mokris kemudian digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye untuk dibawa ke rumah tahanan negara kelas IIA Kupang untuk menjalani penahanan.
Hassbudin mengatakan tersangka Mokris Lay akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (28/1) hingga 16 Februari 2026 mendatang.
"Tersangka ini ditahan selama 20 hari, sejak hari ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan" kata Hasbuddin di Kantor Kejari Kota Kupang.
Hasbuddin bilang alasan penahanan tersangka karena salah satu pasal yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman lima tahun. Selain itu untuk alasan objektifnya adalah tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan tersangka Mokris Lay dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sebelumnya istri tersangka melaporkan kasus penelantaran ke polisi pada 2 November 2023. Laporan itu terima dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025 lalu. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mokris Lay tidak pernah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Berkas perkara kasus tersebut sempat mandek selama hampir dua tahun sejak dilaporkan pada awal November 2023. Pada kontestasi politik 2024, Mokris Lay adalah salah satu calon legislatif dari Partai Hanura.
Mokris pun terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Kota Lama dan Kota Raja.
(eli/kid)

3 hours ago
2

















































