Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengaku telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pengajuan blokir itu dilakukan penyidik terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1).
Ade Safri menyebut penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Menurutnya, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Hanya saja, Ade Safri tidak mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.
"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.
Ade Safri mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," jelasnya pada saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).
Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
(fra/tfq/fra)

3 hours ago
2

















































