Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Partai 2 Periode

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar turut mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode kepengurusan dalam UU Partai Politik.

Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini mengamini bahwa pembatasan masa jabatan penting agar sirkulasi kepemimpinan di internal partai berjalan sehat.

"Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," kata Yahya saat dihubungi, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut dalam praktiknya masa jabatan ketua umum di Golkar selama ini hanya bisa memimpin dua periode. Sehingga, kata Yahya, usulan itu tak mengagetkan bagi Golkar.

Menurut dia, pembatasan itu perlu agar kekuatan partai tidak bertumpu atau bergantung pada sosok figur tertentu, sehingga bisa mendorong proses kaderisasi dan regenerasi dalam tubuh partai.

Apalagi, kata Yahya, sejumlah data menyebut angka pemilih dari generasi milenial dan gen Z pada 2029 mencapai 60-70 persen dari total pemilih. Meksi begitu, Yahya mengatakan partainya menyerahkan wacana tersebut kepada masing-masing partai.

"Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," ujarnya.

Selain Golkar, PKS juga mendukung usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum. Bahkan, mereka mengaku telah menerapkan pembatasan itu dalam aturan internal.

Bukan hanya ketua umum atau presiden partai, namun juga majelis syuro dan majelis pertimbangan pusat (MPP).

"Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujar Ketua MPP PKS, Mulyanto.

Namun, sebagian besar partai lain di DPR menolak usulan tersebut. Mereka menganggap penentuan ketua umum partai merupakan otonomi internal dan menyebut KPK telah melampaui kewenangan.

"Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).

Usulan KPK tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan.

Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |