Fakta-fakta Penahanan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK

6 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat (23/7) malam.

Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berikut CNNIndonesia.com telah rangkum sejumlah fakta terkait perkembangan kasus Febrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ditahan tanpa borgol dan rompi

Saat tiba di Rutan KPK, Febrie tidak mengenakan rompi pink dan borgol meski telah berstatus sebagai tersangka.

Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang, tanpa memakai rompi pink. Tak hanya itu, tangan Febrie juga terlihat tidak diborgol.

"Iya, kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru, juga udah malam ya," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7) malam.

2. Alasan ditahan di Rutan KPK

Rudi mengatakan, Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani sejumlah kasus besar.

Ia pun berpandangan bahwa Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," tutur dia.

"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," sambungnya.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyatakan, penahanan Febrie di Rutan KPK ini juga telah berjalan sesuai prosedur.

Ia menyampaikan, KPK telah menerima permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejagung pada perkara ini.

3. Febrie merasa dikriminalisasi

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar [Kejagung] tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febriedi Gedung Bundar, Kejagung, Jumat.

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," ucap dia.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti membantah anggapan itu. Ia mengatakan, penyidik di Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Ely menyatakan, pihaknya tidak melihat adanya kriminalisasi selama KPK melakukan pengawasan perkara ini.

Selain itu, lanjut dia, perkara ini tak cuma diawasi KPK, tapi juga pengawas dari aparat penegak hukum yang lain.

4. Kejagung beber modus operandi Febrie

Kejagung juga telah mengungkapkan modus TPPU yang diduga dilakukan Febrie.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7).

Meski Begitu, Rudi belum membeberkan secara rinci ihwal modus yang dilakukan Febrie. Ia berdalih hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.

(mnf/asr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sports | | | |