Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang nenek bernama Saudah (68) menjadi korban penganiayaan di Pasaman, Sumatera Barat, karena menolak penambangan ilegal yang dilakukan di lahan miliknya.
Hal itu diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR yang membidangi soal Hak Asasi Manusia (HAM) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/2).
Dua kronologi, versi korban dan versi polisi
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin mengatakan ada dua kronologi dari peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama versi korban. Peristiwa terjadi pada 1 Januari lalu, di mana nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail di Nagari Lubuk Aro, Pasaman untuk menegur penambang yang beroperasi di lahan miliknya.
"Meski sempat berhenti, penambang kembali bekerja selepas Magrib, sehingga pemohon mendatangi lokasi sambil membawa senter," kata Wawan dalam rapat tersebut.
Namun di tengah jalan, nenek Saudah dilempari batu dan dikeroyok empat orang. Nenek Saudah mengenali dua orang pengeroyok.
Akibat pengeroyokan itu, nenek Saudah kemudian pingsan.
"Pukul 03.00 dini hari pemohon sadar dan berusaha pulang dengan kondisi luka yang cukup parah. Kemudian pemohon kembali pingsan di depan rumahnya sebelum akhirnya ditemukan keluarga dalam keadaan babak belur. Ini versi dari korban," kata Wawan.
Dalam rapat tersebut, Wawan juga menjelaskan vesi dari aparat penegak hukum. Dalam versi aparat, kata Wawan di hadapan wakil rakyat, peristiwa bermula saat tersangka berinisial IS diberitahu operator bahwa nenek Saudah datang ke lahan yang ditambang.
IS kemudian mendatangi nenek Saudah dan melemparinya dengan batu.
"Pelaku kemudian mendatangi korban di tepi sungai dan melemparinya dengan batu. Korban kemudian berjalan ke arah hulu sungai. Setelah mengambil barang di camp, pelaku kemudian mengikuti korban sampai ke hulu bersama saksi D dan I. Pelaku kembali melempar korban dengan batu," kata Wawan.
Lalu ketika korban dan pelaku berhadapan dalam jarak sekitar setengah meter, pelaku meninju korban beberapa kali hingga terjatuh. Kemudian melakukan pemukulan dengan cukup brutal.
Para saksi yang melihat kejadian itu diklaim tidak sempat melerai karena kejadian berlangsung sangat cepat.
Nenek Saudah mengalami luka di kepala, bibir dan mata akibat penganiayaan itu.
"Bahwa sekarang ini ada 7 jahitan di kepala dan 5 jahitan di bibir, dengan lebam di sekitar mata, pusing berulang, sempat pingsan dan ditemukan di semak-semak. Ada indikasi luka dalam karena pusing mendadak hingga pingsan. Usia beliau yang sudah menjelang 68 tahun cukup memberatkan pemulihan tersebut," kata Wawan.
Berdasar koordinasi dengan polisi, Wawan mengatakan sudah ada satu tersangka dalam peristiwa itu berinisial IS.
"Berdasarkan laporan koordinasi kami dengan Polres Pasaman Tengah, hari ini sudah melengkapi P19 dan akan masuk pada tahap ke-1 di hari ini tanggal 2 Februari," ujarnya.
Sempat dikeluarkan dari masyarakat adat
Mirisnya, dalam rapat tersebut, Komnas Perempuan mengabarkan kepada Komisi XIII DPR bahwa Nenek Saudah yang menolak tambang hingga jadi korban penganiayaan itu sempat dikeluarkan dari masyarakat adat setempat.
"Kemudian 1 Januari, dikeluarkan dari masyarakat adat. Ini pemuka adat Dusun 6 Lubuk Aro menggelar musyawarah tanpa melibatkan korban. Diputuskan bahwa korban dikeluarkan dari masyarakat adat dan tidak lagi diurus urusannya di kampung," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat tersebut.
Maria mengatakan keputusan adat itu diumumkan ke publik dan berlaku sanksi sosial bagi siapa pun yang membantu Nenek Saudah.
"Akibat keputusan tersebut, korban diasingkan secara sosial, kehilangan tempat tinggal dan martabatnya tercoreng. Korban juga terpaksa pindah dan tinggal di rumah anaknya di wilayah lain karena tidak diterima lagi di kampung awalnya, di kampung asalnya," ujar Maria.
Dalam rapat yang sama, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar mengatakan pihaknya membatalkan sanksi adat yang dijatuhkan ke Nenek Saudah sejak 30 Januari 2026.
"Memperhatikan surat yang dibacakan dari Lubuk Aro yang memutuskan Ibu Saudah dibuang dari masyarakat, sekaligus surat permohonan dari Ibu Saudah. Membatalkan keputusan musyawarah pemuka masyarakat Padang Aro tanggal 1 Januari 2026 yang membuang atau melepaskan ibu dari adat dan wilayah di Rao," kata Fauzi.
Namun, Fauzi menegaskan bahwa LKAAM Sumbar telah mengembalikan seluruh hak-hak adat Nenek Saudah seperti sedia kala.
"Kami mengembalikan nama baik Ibu Saudah, mengembalikan muruah dan hak-haknya sebagai anggota masyarakat," ujarnya.
Respons Komisi XIII DPR
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan komitmen DPR untuk mengawal secara serius penanganan kasus pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah. Ia menekankan negara tidak boleh abai dan harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas serta perlindungan menyeluruh bagi korban.
"Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapapun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat," ujar Willy dalam keterangannya.
Willy menyampaikannya saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Mengutip dari Antara, Willy menegaskan praktik tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi akar persoalan terjadinya kekerasan terhadap warga.
Untuk itu, Komisi XIII DPR RI meminta penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
"Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2009," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Willy menekankan pentingnya pengawalan terhadap perlindungan saksi dan korban. Ia meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bekerja bersama secara aktif memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan secara komprehensif.
Suara dan air mata Nenek Saudah
Nenek Saudah menitikkan air mata saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR bersama LPSK hingga Komnas HAM terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya karena menolak tambang ilegal. Saudah menyampaikan terima kasih karena kasus yang menimpanya mendapatkan perhatian dari DPR RI dan lembaga lainnya.
"Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini," katanya sambil menangis.
"Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya," sambungnya.
Sementara itu, seorang perwakilan keluarga Saudah mempertanyakan langkah polisi yang hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka penganiayaan. Menurutnya, pelaku penganiayaan bukanlah satu orang, apalagi luka yang dialami Nenek Saudah cukup parah.
"Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan," ucapnya.
Selain itu, perwakilan keluarga juga meminta agar Saudah diberikan pengacara yang netral.
Tidak hanya dari sisi hukum, pihak keluarga turut meminta agar Saudah mendapatkan pemulihan dari sisi sosial lantaran usai adanya kasus penganiayaan ini, Saudah dikucilkan dari masyarakat.
"Ibu kami dikucilkan dari masyarakat. Padahal, kalau dikaji-kaji, beliau ini adalah anak kandung Rajo Bagompo. Rajo Bagompo itu adalah seorang Raja di Lubuk Aro. Adapun Raja yang sekarang ini, itu hanya dilenggangkan istilahnya, dititipkan," ujar perwakilan keluarga Saudah.
Keluarga berharap, usai adanya RDP ini, ada keadilan bagi Saudah serta pengusutan dugaan penambangan ilegal di Pasaman, Sumatera Barat, oleh aparat penegak hukum.
(yoa/antara/kid)

4 hours ago
2

















































