Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung RI menghormati langkah hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, yang kembali mengajukan Praperadilan mempersoalkan pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa Praperadilan merupakan hak hukum seorang tersangka yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," kata Anang, Sabtu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Anang meminta agar tersangka memahami KUHAP baru yang memberikan batasan tegas mengenai Praperadilan.
Menurut dia, Pasal 160 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
"Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," terang Anang.
Ia menjelaskan hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek Praperadilan, maupun batasan pengajuan Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
"Terhadap pokok perkaranya sendiri, Kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara," ucap Anang.
Lodewyk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ia ingin menguji pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan berikut hakim tunggal yang akan memeriksa.
Sebelumnya, Lodewyk juga sudah mempersoalkan hal serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan.
Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan. Kala itu, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk tersebut.
Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan ataumark upharga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/dmi)

6 hours ago
6

















































