Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Kredit Sritex

9 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut Supriyatno menyetujui pengajuan kredit dari PT Sritex yang dipecah menjadi dua bagian, yakni Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban persetujuan dari dewan komisaris.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Dalam perkara yang sama, penuntut umum juga mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Keduanya masing-masing dituntut hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |