Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas ke publik.

Ia menjelaskan DPR masih harus melalui sejumlah tahapan dalam membentuk UU itu, salah satunya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM)

"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu masih ada tahapan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Menurutnya, membuka draf sebelum proses tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, apalagi, kata dia, ada banyak draf RUU itu yang beredar.

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," katanya.

DPR RI sebelumnya berjanji untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Hal itu menjadi kesepakatan usai audiensi pimpinan DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Kamis (27/8).

Tiga pimpinan yang hadir pada kesempatan itu yakni, Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.

Pada kesempatan tersebut, sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR yang hadir ikut meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan itu tak terealisasi.

Di sisi lain, Komisi III DPR mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. 

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(yoa/fra)

placeholder

Read Entire Article
Sports | | | |