Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut isi tabung gas N2O merek Whip Pink murni untuk keperluan medis anestesi dan bukan untuk bahan tambahan pangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan hal itu dipastikan dari hasil pemeriksaan Labfor Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Hasilnya, kata dia, Whip Pink tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Eko menambahkan berdasarkan keterangan ahli, nozzle atau corong plastik yang digunakan oleh Whip Pink juga tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.

"Dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan penyidik menyimpulkan bahwa kategorisasi sebagai Bahan Tambahan Pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat atau mens rea untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan.

"Mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," katanya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe tersangka kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain menyebut penahan dilakukan setelah keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7) kemarin.

"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Kesehatan.

Sementara kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan, dengan langkah awal membongkar adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 Kota milik dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Kemudian, untuk gambaran omset, perusahaan tersebut berhasil meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.

Lebih lanjut dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |