Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan pemerintah mempersiapkan menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Ia berpendapat jika hal itu hanya diatur dalam Peraturan Kapolri cakupannya terbatas pada internal Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi.
Aturan itu mengatur terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
"Kalau Peraturan Kapolri tentu cakupannya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," kata Yusril dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (20/12).
Yusril menyampaikan PP itu merupakan pelaksanaan yang diatur dalam UU Polri dan UU ASN.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucapnya.
Perpol No.10 Tahun 2025 belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(mnf/bac)

7 hours ago
3

















































