4 Pelaku Tewasnya Bripda Natanael Terancam 10 Tahun Penjara

2 hours ago 6

Batam, CNN Indonesia --

Proses hukum kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Asrama Polda Kepri pada Selasa (14/4) naik ke tahap penyelidikan. Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka terancam 10 tahun penjara.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda Arouna Sihombing sebagai pelaku utama, kemudian tiga lainnya yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Muhammad Alfarizi. Selain dijatuhkan hukuman kode etik dipecat sebagai anggota Polri, mereka juga terancam hukuman Pidana 7 tahun dan 10 tahun penjara sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya kalau pasal 446 itu 7 tahun maksimal, sedangkan pasal 468 itu 10 tahun maksimal," Kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic, Jum'at malam (17/4).

Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP primer subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Bripda Natanael Simanungkalit meninggal dunia.

Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang terungkap ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga cukup bukti untuk melakukan tindak pidana.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci motif penganiayaan keempat para tersangka yang menyebabkan Bripda Natanael Simanungkalit tewas ditangan seniornya.

"Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan dan hasil gelar penyelidikan kami statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Sehingga untuk hari ini, ketiga saksi tersebut kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan pelaku tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit memiliki peran masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini Bripda Arouna Sihombing merupakan pelaku utama, sedangkan tiga orang lainnya menerima perintah dari pelaku secara sadar untuk menghabisi nyawa Bripda Natanael.

"Masing-masing ada perannya, pelaku utama ada ya, mungkin karena ada perintah, tapi tetap dilaksanakan. Sekarang semua yang melakukan, ada yang perintah ada yang sadar," kata Eddwi.

(arp/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |