2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak dua praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Melalui putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menegaskan penetapan status tersangka yang dilakukan tim 9 Kejaksaan Agung terhadap Febrie sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan pula bahwa surat penahanan Febrie telah menyebutkan dasar penetapan tersangka, yaitu pemenuhan dua alat bukti.

Di hari sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki juga menolak praperadilan yang diajukan Febrie terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, serta pencekalan.

Dalam praperadilan ini, hakim menyatakan bahwa petitum Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan.

"Bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan," kata hakim, Kamis (27/8).

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan Polri, dari penyelidikan hingga penyitaan, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam putusan pertimbangan ini, hakim juga menolak pengembalian penyitaan foto keluarga Febrie dari penggeledahan rumah di Sentul.

Tak hanya itu, dalil Febrie yang menilai foto atau informasi pribadi tidak seharusnya diperlihatkan ke publik juga ditolak. Hakim menilai bahwa ini bukanlah alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan.

Febrie Adriansyah kini sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(mou/isn)

placeholder

Read Entire Article
Sports | | | |