CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2025 19:55 WIB
6 anggota kepolisian tersangka penganiayaan dua mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas. (Arsip Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua pelaku pengeroyokan debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sanksi itu diberikan dalam sidang etik yang digelar di Gedung Divisi Propam Polri, pada Rabu (17/12) selama hampir 10 jam.
Erdi mengatakan dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Brigpol IAM dan Bripda AMZ. Sementara untuk empat pelaku lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA disanksi demosi selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam sidang itu, Erdi mengatakan Bripda AMZ berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax yang dicegat oleh debt collector atau mata elang (matel). AMZ kemudian melapor kepada Brigpol IAM bahwa dirinya ditahan oleh matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.
Sementara untuk keempat pelaku lainnya yang dijatuhi sanksi demosi berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," pungkasnya.
(tfq/ugo)

4 hours ago
3

















































