WN China Pasok Konten Porno Ditukar Gift di Kasus Love Scamming Sleman

1 day ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi memastikan konten pornografi yang ditransaksikan sindikat penipuan daring bermodus love scamming di Sleman, DIY, bukan hasil produksi sendiri, melainkan hasil unduhan dari internet.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menjelaskan kasus ini melibatkan PT Altair Trans Service (ATS), sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja yang menempati bangunan dua lantai di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan tersebut disewa jasanya oleh sosok Warga Negara (WN) China yang kini masih diburu polisi bersama Interpol.

WN China tersebut diduga pemilik sebuah aplikasi kencan bernama WOW yang merupakan hasil modifikasi atau kloningan aplikasi bernama Nayo. Riski mengatakan aplikasi Nayo tak tersedia layanannya di Indonesia.

Sementara, PT ATS menyediakan tenaga kerja atau disebut agen untuk melancarkan love scamming yang diotaki klien mereka. Termasuk, mentransaksikan video dan foto porno kepada pengguna WOW atau user asal Amerika Serikat, Kanada, Inggris dan Australia.

"Baik foto dan video porno itu, menurut keterangan para karyawan atau agen-agennya itu, sudah disiapkan oleh perusahaan karena mereka sudah saat menggunakan device itu, baik itu HP dan laptop, sudah ada di dalam itu. Sudah ada di dalam galerinya," kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1).

Dari penelusuran kepolisian, kata Adrian, foto dan video 'biru' itu bukan produksi PT ATS sendiri, melainkan hasil mengunduh dari internet.

Menurut Adrian, selain di handphone dan laptop, konten-konten porno itu juga disediakan si WN China di dalam aplikasi WOW.

"Kemarin kita sudah coba membuka aplikasi WOW tersebut, di dalam aplikasi itu pun juga telah disiapkan (konten porno), namun terbatas. Sehingga si perusahaan atau vendor yang ada di Indonesia memasukkan foto dan videonya sendiri secara manual (dari device)," terang Adrian.

Dalam operasinya, para karyawan atau agen akan menyamar sebagai seorang perempuan, sekaligus administrator aplikasi WOW yang sudah terpasang pada ponsel dan laptop. Aplikasi ini menempatkan admin pada sebuah 'chat room' berisikan pengguna atau user lain asal Amerika Serikat, Inggris, Kanada serta Australia.

Para agen selaku admin akan berinteraksi lalu berupaya melancarkan bujuk rayu kepada user di dalam setiap chat room. Misi mereka adalah bagaimana para user alias korban dari berbagai negara itu melakukan transaksi, yakni melalui mekanisme pembelian koin atau top-up untuk mengirimkan gift (kado virtual) yang tersedia pada aplikasi tersebut.

Ada empat jenis gift dalam aplikasi yakni Mawar (8 koin), Mahkota (199) koin, Tiara (699) koin, dan Supercar (999 koin). Dengan memberikan kado virtual hasil menukar koin, maka user bisa mengakses konten-konten porno dari agen. Koin itu dibeli menggunakan uang yang ditransfer ke penyedia aplikasi itu.

Setahun beroperasi, perusahaan ini telah meraup keuntungan dengan nominal fantastis yakni kisaran Rp30 miliar per bulan. Kalkulasinya, setiap sif karyawan ditarget mengumpulkan 2 juta koin per bulan. Dalam aplikasi ini, 16 koin dapat dibeli seharga US$5.

"Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per sif itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih per bulannya, satu sif. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga sif," urai Adrian.

Praktik love scamming ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kantor PT Altair Trans Service, Senin (5/1) kemarin.

Dari kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari pihak PT ATS.

Mereka yang sudah jadi tersangka itu adalah R (35), warga Sleman, selaku pemilik atau CEO PT ATS; H (33) asal Kebumen selaku HRD; P (28) asal Ponorogo dan M (28) asal Nulle, NTT selaku project manager; serta V (28), asal Bandung dan G (22) asal Bantul selaku team leader.

Sementara sekitar 60 orang dari total hampir 200 pegawai PT Altair Trans Service masih berstatus saksi. Polisi juga berkoordinasi lintas daerah untuk menindak perusahaan cabang di Provinsi Lampung.

Selain menetapkan enam orang sebagai tersangka, petugas menyita 4 kamera pengawas atau CCTV, 2 router WiFi serta 30 unit handphone juga 50 unit laptop yang di dalamnya menyimpan berbagai foto hingga video bermuatan pornografi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi.

Para tersangka diduga dengan sengaja memproduksi dan/atau menyebarluaskan konten bermuatan pornografi dan penipuan melalui media elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |