Denpasar, CNN Indonesia --
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, meminta maaf terkait adanya pernyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) untuk BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakoninya merespons pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sebelumnya Gus Ipul meminta agar Walikota Denpasar untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang dianggap menyesatkan.
Jaya Negara menyatakan dirinya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan juga Menteri Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku Walikota Denpasar, saya memohon maaf kepada bapak presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan, bahwa bapak presiden menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," kata Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2).
Jaya Negara menyatakan tidak ada niat untuk hal tersebut dan maksud dalam pernyataan itu terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien," jelasnya.
"Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4, Poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5," lanjutnya.
Kemudian, dia mendapatkan laporan dari BPJS Kesehatan bahwa di Kota Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 sejumlah 24.401 jiwa ini.
"Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kami ingin mengambil suatu kebijakan, bahwa data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar. Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mencabut pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Dalam sebuah wawancara dengan media, Walkot Denpasar menyebut penonaktifan PBI BPJS Kesehatan imbas dari instruksi presiden melalui Kemensos untuk menonaktifkan PBI Desil 6 sampai 10.
Gus Ipul menegaskan, pernyataan tersebut telah memunculkan kebingungan di masyarakat karena jauh dari fakta.
"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan," kata Gus Ipul usai berkoordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat (13/2).
Gus Ipul menyampaikan, tidak ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto sebagaimana yang disebut dalam pernyataan Wali Kota Denpasar. Atas dasar itu, Gus Ipul meminta pernyataan agar tersebut segera dicabut dan disertai permintaan maaf kepada publik.
"Saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai ini menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran," ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Denpasar sebelumnya mengungkap bahwa ada instruksi presiden melalui Kemensos untuk menonaktifkan pasien PBI BPJS Kesehatan Desil 6 sampai 10.
"Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang Desil 6 sampai 10. Kebetulan Denpasar itu kena 24.401 jiwa," kata Jaya Negara, Selasa (10/2) .
(kdf/kid)

11 hours ago
2
















































