Tokoh Aksi Rakyat Pati di Sidang Perdana: Jangan Takut Kritik Penguasa

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus melakukan blokade jalan setelah DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Rabu (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani mengatakan kedua terdakwa di sidang dalam dua nomor perkara mulai pukul 9 pagi. Perkara  nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan perkara nomor 202 PB PNPTI 2025 atas nama terdakwa Sugito.

"Keduanya tadi bersidang jam 9 pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri. Selesainya kurang lebih 1 jam," jelasnya kepada wartawan, Rabu, seperti dikutip dari detikJateng.

Dalam persidangan perdana itu, pihak Botok menolak dakwaan jaksa.

Selepas sidang, Botok dan Teguh pun sempat mengucapkan kata-kata kepada awak media. Mereka meminta menyetop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat.

Botok meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto menghentikan kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat.

Dia pun meminta agar rakyat tidak takut mengkritik penguasa yang zalim dan arogan.

"Untuk Bapak Presiden setop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat, jangan takut mengkritik penguasa yang zalim dan arogan," jelas Botok di PN Pati.

Senada dikatakan oleh terdakwa Teguh Istiyanto. Menurutnya demokrasi tidak harus menggunakan kriminalisasi. Menurut Teguh pelaku korupsi bebas, tapi pendemo justru dipenjara.

"Demokrasi tidak harus pakai kriminalisasi, segera tetapkan tersangka korupsi, yang korupsi bebas yang demo tersangka tidak boleh," jelas dia.

Jeratan pasal

Jubir PN Retno mengatakan untuk perkara 201 dengan terdakwa Botok, didakwa melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP. 

"Untuk perkara nomor 202 terdakwa Sukito ini dakwaannya tunggal yaitu ketentuan melanggar ketentuan pasal 192, ke 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," lanjut dia.

Retno mengatakan perkara nomor 201 diancam dengan penjara paling lama 9 tahun pasal pertama, pasal kedua dengan ancaman 6 tahun dan pasal ketiga 6 tahun penjara.

"Dan untuk perkara 202, pasal 192 disini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun," jelasnya.

Adapun sidang selanjutnya akan diagendakan untuk perkara nomor 201 yaitu pada 7 Januari 2026, pukul 09.00, dengan agenda persidangan adalah pembacaan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Sedangkan untuk perkara nomor 202 itu agenda persidangan digelar kembali sehari kemudian, 8 Januari 2026, pukul 09.00, dengan acara pembuktian dari penuntut umum yaitu pengajuan saksi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat dua pentolan AMPB kurang tepat. Menurut pasal perlapis yang diterapkan diduga sengaja untuk mengkriminalisasi dua pentolan AMPB.

"Sebagaimana kita ketahui dari awal sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan oleh Mas Teguh dan Mas Botok adalah pasal sampah yang sengaja dibuat oleh penyidik kemudian sering dikatakan ini adalah tontonan kepada masyarakat tentang kebodohan yang dilakukan oleh polisi," jelasnya.

"Tontonan kebodohan ini ternyata juga teman-teman Kejaksaan tidak bisa menjadi filter kedua. Harusnya jaksa menjadi filter kedua terhadap pasal-pasal sampah ini ternyata ini tembus," dia melanjutkan.

Oleh karena itu ia berharap kepada Majelis Hakim agar tidak hanya menghakimi tapi juga memberikan memberikan rasa keadilan bagi rakyat.

"Harapan kita majelis hakim mencari keadilan tidak sekadar menghakimi tapi mengadili harapan kita perkara ini diteliti diperiksa secara objektif diterapkan pasal yang benar jangan sampai kecolongan pasal sampah ini diterapkan," jelasnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |