Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan dan menahan pemilik agen perjalanan wisata "Labuan Bajo Top", berinisial KA (32), sebagai tersangka.
Ia diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 85,2 juta milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Tersangka yang beralamat di Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur, kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5), kemarin dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
"Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janji paket premium
Kasus ini bermula dari transaksi yang dilakukan korban, SS (34), warga Malaysia yang mewakili rombongannya, dengan pihak agen travel milik tersangka pada rentang Maret hingga Mei 2026.
Korban telah melunasi pembayaran paket wisata premium yang mencakup sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, akomodasi di Hotel Flamingo Avia, serta biaya masuk Taman Nasional Komodo.
Namun, kenyataan pahit terjadi saat rombongan berjumlah 8 dewasa dan 2 anak-anak itu tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Kamis (7/5) lalu.
Alih-alih mendapatkan fasilitas sesuai perjanjian, mereka justru diantar ke Hotel Green Perundi yang bukan kesepakatan awal. Lebih parah lagi, pihak pengelola kapal MY MOON menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran sepeser pun dari tersangka.
"Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja terlantar," ungkap AKP Lufthi.
Upaya mediasi yang dilakukan Unit Wisata Satuan Pengamanan dan Obvit Polres Manggarai Barat pada malam itu pun berakhir buntu. Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengamankan KA untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Uang wisatawan habis dipakai
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku dana sebesar Rp 85,2 juta yang disetorkan korban tidak digunakan untuk keperluan operasional wisata, melainkan habis disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, pembayaran kepada pemilik kapal dan pengelola hotel tertunggak, sehingga layanan yang dijanjikan tidak bisa dipenuhi.
Atas perbuatannya itu, KA kini disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mengenai tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori V.
"Fokus kami saat ini melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami ingin memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," tambah AKP Lufthi.
Polisi imbau waspada
Meski sempat mengalami kejadian buruk dan kekecewaan mendalam, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura itu tetap dapat melanjutkan perjalanan mereka ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Berkat koordinasi cepat pihak kepolisian dan pemerintah daerah, mereka dialihkan menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih, untuk menyelesaikan jadwal kunjungan wisata mereka.
Kasus ini kembali menjadi pelajaran penting bagi pariwisata Labuan Bajo. Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh wisatawan, baik dalam maupun luar negeri, agar lebih teliti dan berhati-hati memilih penyedia jasa perjalanan.
Wisatawan disarankan memverifikasi kredibilitas agen melalui jalur resmi atau asosiasi perjalanan yang terdaftar guna menghindari kerugian serupa.
"Pastikan agen travel yang dipilih memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Keamanan dan kenyamanan wisatawan adalah prioritas kami, dan kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," pungkas AKP Lufthi.
(lou/ugo)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2















































