Tim Hukum Kecam Penangkapan Roy Suryo: Ini Melayani Kepentingan Jokowi

7 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, ditangkap kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/6) pagi.

Dia membagikan siaran pers kuasa hukum Roy Suryo terkait peristiwa penangkapan kliennya tersebut. Dalam siaran pers itu pihaknya mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan alias upaya paksa terhadap Roy dan dr Tifa, karena mereka selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum Roy Suryo.

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sambungnya.

Atas dasar itu, kubu pengacara Roy menduga penangkapan itu menunjukkan aksi kepolisian yang tak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik mengintervensi hukum.

"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," kata mereka.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Dalam siaran pers itu, Khozinudin dkk mengatakan Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 pada Jumat pagi ini. Pun demikian dr Tifa.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," katanya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Kala itu, Iman mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Kendati demikian, kala itu, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

Sebelumnya sekitar sepekan lalu, Roy Suryo menduga pengumuman status berkas perkara lengkap atau P21 dalam perkaranya dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara terpaksa.

"Emang udah ada P-21 nya? Makanya. Sudah terinfo belum? Kalau info sudah, dari info itu kalau dari termul-termul itu, bahkan berkas lengkap itu sudah sejak tahun lalu... Jadi, selama ini kan kita dengar P21 itu diumumkan secara terpaksa. Saya bilang secara terpaksa," kata Roy dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.

Menurut Roy, jika suatu perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, biasanya ada surat yang menjadi dasar antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Ia pun mempertanyakan apakah surat itu sudah ada.

"Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan. Sampai dengan sekarang, ketika Pak Dir mengumumkan hari Selasa tanggal 2 Juni yang lalu ini sudah H+8, belum ada rencana tahap 2, padahal surat ini sebenarnya itu ada dalam waktu paling lambatnya ada berapa hari," katanya kala itu.

(tim/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |