Jakarta, CNN Indonesia --
Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sekaligus Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengakui pernah menerima uang sebesar US$85.000 dari saksi Nur Faidzin alias Nanang selaku Staf Operasional Biro Travel Pesona Mozaik.
Pengakuan tersebut disampaikan Ishfah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung hingga Jumat (4/9) dini hari.
Penerimaan uang dilakukan dalam dua kali tahapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishfah menyampaikan penerimaan pertama dengan nominal US$45.000 dilakukan di kediamannya di Sawangan, Depok, Jawa Barat, dalam bungkus kurma lewat seseorang bernama Muis.
Dari total uang itu, sebanyak US$10.000 diberikannya ke Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan penerimaan kedua dengan nominal US$40.000 dilakukan di dekat rumahnya, saat Ishfah hendak berangkat kondangan.
"Saudara saksi membawa kurma dibungkus. Di dalamnya ada uang dalam rupiah-dolar, iya dalam mata rupiah, dalam mata uang dolar. Yang saya ingat sejumlah 45.000 US dolar, yang 35.000 dipisah, yang 10.000 di dalam amplop terpisah. Yang menyerahkan ke saya adalah saudara Muis, betul?" tanya Ishfah di muka persidangan, Jumat (4/9) dini hari.
"Betul," jawab Nanang.
Muis yang disebut ini merupakan senior dari Ishfah.
Nanang mengatakan pemberian uang tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih lantaran Pesona Mozaik dapat mengelola kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Uang tersebut bukan diminta oleh Ishfah, melainkan inisiatif dari Pesona Mozaik.
"Bukan saudara Nanang, bukan saudara saksi yang menyerahkan ke saya, tapi saudara Muis. Bahasanya 'Lex, ini dari senior', maksudnya dari senior ya Mas Muis itu, betul?" tanya Ishfah memastikan.
"Betul," jawab Nanang.
"Kemudian saya ingin konfirmasi kepada saudara saksi karena saya lupa-lupa ingat juga. Ada ucapan 'itu ada yang di amplop putih untuk Rizky'. Itu bahasanya Mas Muis, saudara Muis. Saya lupa-lupa ingat, tapi apakah betul ada omongan itu? Saudara saksi mungkin ingat?" tanya Ishfah lagi.
"Saya lupa," jawab Nanang.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa selang satu atau dua hari setelah itu saya ke kantor, kemudian saya panggil Rizky Fisa Abadi untuk datang ke rumah saya? Karena ini adalah amanah, saya serahkan uang itu kepada Rizky yang ada di amplop putih sejumlah 10.000 US dolar, dan diterima oleh Rizky dengan ucapan 'terima kasih Gus'. Saudara saksi tahu?" timpal Ishfah.
"Tidak tahu," jawab Nanang.
Ishfah menyampaikan sudah mengembalikan uang US$75.000 tersebut ke rekening penampungan KPK sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berarti total yang saya terima adalah 85.000, yang 10.000 diamanahkan untuk diserahkan kepada Rizky. Jadi, yang pertama 45, yang kedua 40. Nah, yang 45 pertama, 10 itu untuk Rizky Fisa Abadi. Jadi, yang saya pakai adalah 75.000, betul?" kata Ishfah memastikan.
"Insya Allah betul, cuma saya lupa," jawab Nanang.
"Oke, saya apa adanya saudara saksi. Ya, saya menerima itu. Apakah saudara saksi tahu bahwa uang 75.000 itu sudah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada tahun 2025 kisarannya di bulan September atau Oktober? Sebelum saya tersangka, tapi proses penyidikan. Saudara saksi tahu?" tanya Ishfah menambahkan.
"Secara garis besar berita, tahu," ucap Nanang.
Selain Nanang, jaksa KPK turut menghadirkan tiga orang saksi dari internal Kementerian Agama.
Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/dal)

2 hours ago
6

















































