Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menangkap sopir taksi online (daring) berinisial WAH (39) yang melecehkan penumpang perempuan di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan peristiwa pelecehan terjadi pada Sabtu (14/3), ketika korban memesan layanan taksi daring.
Rita mengatakan di tengah perjalanan korban mulai curiga lantaran sikap pelaku selaku pengemudi yang janggal. Ia menyebut pelaku mengajak untuk berkencan hingga menanyakan apakah korban merupakan PSK atau bukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba dia dibelokkan ke satu area yang luar dari lokasi yang semestinya, di situ areanya sepi, kemudian si korban berupaya melakukan perekaman," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4).
Setelahnya, kata dia, pelaku melancarkan aksi pelecehan dengan cara memegang dan meremas paha korban. Selain itu ia juga sempat lompat ke belakang dan menindih tubuh korban secara paksa.
Rita menyebut korban yang melawan kemudian berupaya merekam aksi pelecehan tersebut. Akan tetapi, hal itu justru membuat pelaku panik dan langsung mencekik korban untuk merebut ponsel milik korban.
Ia mengatakana korban kemudian berhasil keluar dari mobil dan mendapatkan pertolongan dari masyarakat sekitar. Sementara pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban di lokasi.
"Selesai kegiatannya di Jakarta dia pulang, kemudian dia mencoba melaporkan di pengaduan online dari platform tersebut, kemudian si korban pada akhirnya mengupload kegiatan atau hasil perekaman tersebut di media sosial, di akun tiktok, kemudian di situ menjadi viral," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Rita menyebut pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4) kemarin. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari mobil pelaku mulai dari alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat hingga alat kontrasepsi.
Untuk memuluskan aksinya, Rita mengatakan pelaku juga secara sengaja memasang kaca film dengan kadar kegelapan 80 persen di sisi kanan kiri.
"Ini merupakan upaya untuk membatasi adanya visibilitas dari luar ke dalam kendaraan, sehingga aktivitas yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa terlihat dari luar," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3
















































