Soal RUU Pemilu, Perludem Wanti-wanti Ambang Batas Parlemen Naik

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi pemerhati pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan sejumlah catatan terhadap RUU Pemilu yang tengah dalam tahap penyusunan di Komisi II DPR.

Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengungkap ada beberapa aspek yang menjadi sorotan pihaknya dalam RUU Pemilu. Beberapa aspek tersebut mencakup poin-poin yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada beberapa, fokus kami selain di beberapa aspek penting, juga di beberapa pasal yang telah direvisi oleh MK," kata Adlan saat dihubungi, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, menyangkut pemisahan pemilu nasional dan daerah yang telah diputuskan MK. Keputusan itu tertuang lewat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.

Lewat putusan tersebut, MK menghapus sistem pemilu lima kotak dan menetapkan jeda waktu paling singkat 2 tahun hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Kedua, kata Adlan, pihaknya menyoroti sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang berpotensi berubah dari terbuka, menjadi tertutup atau campuran. Termasuk di dalamnya mencakup perubahan susunan daerah pemilihan (dapil), dan konversinya ke kursi.

"Dalam konteks perdebatan antar partai, memang banyak terletak dalam aspek sistem Pemilu, dimana dalam aspek ini juga terdapat beberapa putusan MK yang krusial, seperti pemisahan pemilu nasional-lokal, sistem pemilu legislatif, penyusunan dapil, serta ambang batas parlemen dan pencalonan presiden," katanya.

Ketiga, soal ambang batas parlemen. Putusan MK memerintah DPR dan pemerintah untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen. Namun, putusan itu tak bisa langsung dieksekusi karena MK juga memerintahkan agar penetapan ambang batas rasional dan ilmiah.

Oleh karena itu, dia mewanti-wanti ambang batas parlemen nantinya justru akan naik. Apalagi, beberapa partai di DPR telah mengusulkan kenaikan tersebut.

"Potensi besarnya, angka threshold ditingkatkan tanpa ada proses meaningful participation dan penelitian tentang efektivitas angka threshold tersebut," katanya.

Menurut Adlan, dari sejumlah putusan MK, sebagainya bersifat self-executable, atau langsung berlaku tanpa pengaturan lebih lanjut misalnya soal ambang batas parlemen. Sementara, sisanya non-self-executable atau perlu pengaturan lebih lanjut.

Misalnya, soal pemisahan pemilu lokal dan nasional. Menurut dia, putusan MK soal pemisahan pemilu perlu diatur lebih jauh karena menyangkut beberapa ketentuan lain.

"Putusan ini tidak bisa langsung dilaksanakan karena format keserentakan punya konsekuensi pada aturan-aturan lain, seperti UU Pilkada yang harus dikodifikasikan dan di merge ke dalam UU Pemilu," katanya.

Usulkan turun

Perludem, kata Adlan, mengusulkan agar jumlah ambang batas parlemen diturunkan. Dia merujuk pada dua alasan. Pertama, penetapan angka 4 persen tak memiliki basis rasionalitas.

Sehingga, dia memandang, angka tersebut hanya untuk membatasi partai-partai kecil memiliki kursi di parlemen.

Kedua, ambang batas 4 persen telah menimbulkan asasi proporsionalitas. Pada Pemilu 2024, sekitar 10 persen suara terbuang karena partai-partai tak bisa memenuhi syarat ambang batas 4 persen.

Perludem mengusulkan agar ambang batas diubah dan diturunkan menjadi 1 persen. Jumlah itu dihitung dari teori effective threshold oleh Taagepera, yang menghitung jumlah dapil, jumlah kursi parlemen, dan rata-rata besaran daerah pemilih.

"Ada juga usulan untuk disesuaikan dengan jumlah AKD, yang juga lebih punya basis ilmiah dibanding hanya menyebutkan angka saja," katanya.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |