CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 01:10 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR kesepuluh resmi menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR kesepuluh masa sidang II 2025-2026 resmi menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Rapat mengesahkan usulan Baleg untuk mengeluarkan enam RUU dan memasukkan tiga RUU baru di Prolegnas Prioritas 2026. Dengan perubahan itu, jumlah RUU pada Prolegnas Prioritas 2026 kini berjumlah 64 dari semula 67.
"Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan satu perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dua perubahan kedua Prolgenas RUU Tahun 2025-2029, apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta, "setuju," jawab mereka kompak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, ada enam RUU yang dikeluarkan. Rinciannya yakni RUU KUHAP, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond, RUU Danantara, RUU BUMN, dan RUU Penyesuaian Pidana.
Khusus RUU KUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana dikeluarkan karena telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebagai gantinya, Baleg DPR menerima tiga RUU baru untuk Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Hukum Masyarakat Adat.
Selain RUU Prioritas 2026, Paripurna juga menetapkan jumlah daftar Prolegnas 2025-2029 sebanyak 199, dan lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
"Dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026," kata Bob dalam paparannya.
(thr/isn)

3 hours ago
2
















































