CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2025 22:35 WIB
Rapat paripurna ke-10 masa sidang II 2025-2026 resmi menetapkan RUU BPIP dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai usul inisiatif DPR. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat paripurna ke-10 masa sidang II 2025-2026 resmi menetapkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) sebagai usul inisiatif DPR, Senin (8/12).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didahului pendapat delapan fraksi secara tertulis.
"Apakah RUU usulan inisiatif Badan Legislasi tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?" kata Dasco dijawab persetujuan peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU BPIP sebelumnya telah beberapa kali dibahas di Baleh DPR. Rapat mengundang sejumlah sejumlah pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Selain BPIP, Paripurna juga mengesahkan RUU PSK sebagai usul inisiatif DPR. Berbeda dengan RUU BPIP yang diusulkan Baleg, RUU PSK diusulkan Komisi XIII DPR yang membidangi urusan HAM dan Imigrasi.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang perlindungan saksi dan korban dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" Kata Dasco dijawab persetujuan peserta rapat.
Usai disetujui jadi usul inisiatif, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah yang akan menyiapkan naskah akademik, daftar inventarisir masalah, bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
(thr/isn)

2 hours ago
2
















































