Jakarta, CNN Indonesia --
Rektor Universitas Budi Luhur (UBL), Agus Setyo Budi menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa berinisial A.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur Selasa (7/4).
Agus mengatakan keputusan tersebut diambil untuk membuka peluang investigasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini.
"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkap hasil investigasi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyatakan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan mahasiswa A sebagai terduga korban tidak cukup kuat.
"Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor," ujarnya.
Agus menegaskan kampusnya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.
"Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance," katanya.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram terduga korban, mahasiswa A diduga menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun.
Ia menyebut ada dua orang lain yang menjadi korban dengan pola kejadian yang serupa.
Dalam unggahan tersebut, mahasiswa A memprotes terkait terduga pelaku yang hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai dosen.
(fra/fam/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6

















































