Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengagendakan sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin (20/7) hari ini.
"(Sidang putusan) pukul 13.00 WIB ya," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (19/7) malam.
Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ini pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, pada awal Juli lalu, Roy telah memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7).
Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai 'Ganti Kerugian'.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
"Klasifikasi perkara: ganti kerugian," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

19 hours ago
9
















































