Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan agar potensi kenaikan biaya haji 2026 akibat perang di Timur Tengah tak dibebankan ke jemaah.
Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Rabu (8/4). Menurut Irfan, pihaknya telah menyampaikan kondisi termutakhir terkait penyelenggaraan haji di tengah konflik Timur Tengah kepada Presiden.
"Pemerintah sudah mulai membahas ini dalam rapat terbatas beberapa hari lalu yang intinya Presiden Prabowo berharap apapun yang terjadi, kenaikan-kenaikan, jika terjadi kenaikan beliau minta tidak dibebankan kepada jemaah haji," kata Irfan dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, Irfan menuturkan potensi kenaikan biaya haji bisa mencapai lebih dari 50 persen atau mencapai Rp50,8 juta per jemaah dalam skenario perubahan rute penerbangan dari biaya semula sebesar Rp33,5 juta.
Sedangkan, dalam skenario tak ada perubahan rute penerbangan, kenaikan sebesar 39,85 persen atau senilai Rp46,9 juta per jemaah.
Menurut Irfan, potensi kenaikan itu disebabkan karena harga avtur dunia yang naik akibat perang Iran dengan AS-Israel.
Maskapai plat merah Garudan Indonesia bahkan telah mengirimkan surat nomor Garuda/JAKARTA/ DZ/20181-26 yang mengusulkan tambahan Rp7,9 juta per jemaah pada harga aftur 116 US$ sen per liter.
Sedangkan, Saudi Airline melalui surat nomor 11732247/11501 April 2026 mengusulkan tambahan sebesar USD 480 per jemaah pada harga aftur 137,4 US$ sen per liter.
Menurut Irfan, kondisi haji 2026 berada dalam tekanan situasi geopolitik global yang kian kompleks.
"Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji," kata Irfan.
Meksi begitu, dia menyebut hingga saat ini belum ada keputusan force majeure atau kondisi yang memaksa kenaikan tersebut baik dari pemerintah maupun Arab Saudi. Sebab, kenaikan hanya bisa dilakukan dalam kondisi force majeure sesuai klausul perjanjian dengan maskapai.
"Dalam kontrak antara pihak Kementerian Haji dan Umroh dengan pihak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines diatur terkait klausul force majeure yang memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan musyawarah dalam penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang," ujarnya.
"Namun demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait force majeure, baik di Indonesia maupun di Arab-Saudi yang dapat menjadi dasar tersebut," imbuh Irfan.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3
















































